Promosi seputar investasi emas selalu menggiurkan. Anda mungkin salah satu orang yang disuguhkan materi promosi yang menjanjikan keuntungan jangka panjang serta berbagai kemudahan lainnya. Tapi apakah segala yang dipromosikan benar-benar sesuai dengan syariat Islam?
Sebelum memutuskan untuk ikut bergabung, sebaiknya Anda memastikan dulu status hukum investasi emas dalam Islam (tanpa riba). Selain akan mendatangkan ketenangan dalam menjalankan investasi, sistem yang sesuai dengan hukum Islam sudah pasti terjamin aman dan adil.
Daftar Isi
Hukum Jual Beli Emas Online Menurut MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu sumber referensi yang dapat dipercaya ketika Anda ingin memastikan tentang status hukum Investasi Emas Dalam Islam. Anda juga bisa mendapatkan jawaban tentang kejelasan hukum jual beli emas online.
Pada dasarnya Islam mendukung segala kegiatan niaga yang mengarah pada kesejahteraan umat dengan cara-cara yang baik. Jual beli merupakan hal yang lumrah, selama obyeknya bermanfaat dan tidak melanggar hukum. Tapi bagaimana jika prosesnya dilakukan secara online.
Menyikapi hal ini, MUI memperbolehkan praktik jual beli emas secara online. Ini juga berlaku untuk barang lainnya. Meskipun tidak ada interaksi secara langsung, koneksi dan komunikasi di dunia digital dianggap sama, bahkan lebih praktis, cepat dan efisien. Transaksi jual beli emas online diperbolehkan, asalkan penjual dan pembelinya jelas, serta terjadi kesepakatan dan saling Ridha.
Jual beli emas online akan memudahkan siapa saja untuk mendapatkan keuntungan dari nilai tambah seiring harga emas yang terus berfluktuasi. Anda bisa saja menjalankan cara lama, yakni mendatangi langsung toko emas terdekat.
Tapi ketika sistem digital telah terbangun dan sangat besar, Anda bisa mendapatkan banyak pilihan produk yang paling sesuai dengan rencana keuangan Anda. Lagi pula, Islam bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan zaman selama proses dan tujuannya baik.
Hukum Investasi Emas Dalam Islam
Jika jual beli emas secara online diperbolehkan, bagaimana dengan praktik investasi emas? Kabar baiknya, MUI juga menetapkan bahwa hukumnya mudah, bahkan dianjurkan. Islam selalu mendukung agenda perekonomian yang dijalankan dengan proses dan tujuan yang baik. Dalam hal ini, investasi emas bertujuan mendapatkan keuntungan dari penanaman modal yang jelas dan prosesnya transparan.
Di sisi lain, emas termasuk logam mulia yang fluktuasi harganya tidak terlalu ekstrem. Nilai tukarnya relatif stabil sehingga potensi spekulasi sangat ditekan. Inilah yang membuat banyak investor muslim tertarik berinvestasi mengandalkan emas. Selain hukumnya yang mubah, investasi ini relatif aman dan bisa mendatangkan keuntungan jangka panjang.
Hukum Investasi Emas Online Dalam Islam
Setelah menyimak uraian di atas, sepertinya sudah cukup jelas tentang status hukum jual beli emas dan investasinya menurut Islam, meski prosesnya berlangsung secara online. Hukumnya mubah alias diperbolehkan. Beberapa aplikasi menerapkan sistem perwakilan, di mana Anda sebagai pembeli emas akan memberikan kuasa pada pihak tertentu untuk melakukan pembelian emas serta serah terima emas. Ini merupakan salah satu upaya untuk membuat penerapan investasi sesuai dengan syariat islam.
Lantas bagaimana caranya agar terhindari dari investasi emas yang mengandung unsur riba? Ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan, di antaranya:
1. Selektif Memilih Tempat Investasi
Anda harus selektif memilih tempat berinvestasi. Teliti sistem dan kesepakatan kerja sama yang diterapkan, jangan sampai mengandung unsur riba. Jika perlu, Anda sebaiknya berkonsultasi dengan pakar hukum Islam atau ulama yang Anda percaya.
2. Pilih Tempat Investasi Berlabel Syariah
Pilihlah tempat investasi emas yang secara tegas mengumumkan tentang penerapan sistem kerja sama yang sesuai syariat Islam. Investasi emas dalam islam harus terjamin keamanannya. Jika cukup kredibel dan reputasinya bagus, maka Anda mungkin bisa mempertimbangkan tepat tersebut untuk dipilih.
3. Hindari Tempat Investasi yang Menawarkan Keuntungan dalam Waktu Singkat
Anda sepatutnya curiga dengan tempat investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal. Keuntungan investasi emas sewajarnya bisa didapatkan dalam agenda jangka panjang. Jika promosi berlebihan dengan janji manis yang mustahil, sebaiknya Anda mengabaikannya dan memilih perusahaan lain yang lebih realistis.
4. Lakukan Cek dan Verifikasi Data
Yang tak kalah penting adalah mengecek lokasi usaha dan kredibilitas website. Pastikan tempat investasi yang Anda pilih menyuguhkan data dan identitas diri secara jelas dan transparan. Ini akan membuat Anda terhindar dari praktik investasi bodong.
Cara Investasi Emas Yang Halal
Meskipun secara umum praktik jual beli dan investasi emas secara online adalah mubah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya. Start yang ditetapkan bertujuan menghindari adanya unsur riba yang memang sangat dihindari pada Investasi Emas Dalam Islam. Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut ini uraiannya:
– Transaksi harus menerapkan proses “Yadan bi Yadin” atau “Hulul”. Singkatnya, pembayaran dan penukaran emas harus dilakukan secara kontan.
– Barang yang ditukar harus sepadan atau istilah syariatnya adalah “Tamatsul”. Sepadan, artinya tidak boleh ada perbedaan dari segi timbangan maupun takarannya antara barang yang satu dengan yang lainnya.
– Proses transaksi harus diikuti dengan saling menerima atau “taqabudl”. Penyerahan barang yang sudah ditukar tidak boleh ditunda, baik antara yang menjual maupun yang membelinya.
Dari keterangan di atas, mungkin Anda bertanya-tanya bagaimana penerapan syarat di atas ketika penjual dan pembeli tidak saling bertemu, karena transaksi berlangsung secara online. Anda harus memperhatikan mekanisme transaksinya. Jika penyelenggara investasi benar-benar menerapkan syariat islam, maka ia akan menerapkan sistem perwakilan.
Dalam hal ini, pembeli memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk mewakilinya dalam melakukan pembelian emas. Pembayaran bisa dilakukan secara transfer dan wakil yang ditunjuk akan melaksanakan proses transaksi pembelian, penjualan maupun Investasi Emas Dalam Islam sesuai anjuran.
Begitu pun ketika membeli emas dilakukan dengan cara kredit atau menabung. MUI dalam hal ini mengeluarkan fatwa No 77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Fatwa secara jelas menyebutkan bahwa jual beli emas secara tidak tunai hukumnya diperbolehkan. Ini mencakup jual beli murabanah atau jual beli biasa. Syaratnya, emas yang diperjualbelikan tidak boleh menjadi alat tukar yang resmi atau statusnya tidak disetarakan dengan uang.
Adapun syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin melakukan jual beli atau investasi emas dengan cara kredit adalah sebagai berikut:
– Harga jual emas tidak boleh bertambah selama masa perjanjian
– Status emas bersifat tetap yakni sebagai obyek jual beli. Artinya, ia tidak boleh dijadikan jaminan atau dijadikan obyek akad lain yang bisa menyebabkan perpindahan kepemilikan.
– Jual beli dan investasi emas diperbolehkan selama emas tidak menjadi alat tukar resmi.
Dari informasi yang tersebut di atas, kami berharap Anda tidak lagi bingung dan mempertanyakan tentang status investasi emas dalam islam. Pada dasarnya, hukum islam bersifat dinamis tapi tetap tegas dalam menetapkan prinsip dasar agar tidak menimbulkan ketidakadilan maupun kerugian yang berkelanjutan.
Anda juga bisa mempelari tempat-tempat investasi emas yang halal di artikel berikut: 5 Tempat Investasi Emas Online Terbaik