Investasi merupakan sebuah aktivitas melakukan penanaman modal melui sebuah aktivitas perdagangan atau kerja yang halal (dibolehkan oleh syariat) dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil perniagaan atau aktivitas produksi tersebut, baik secara langsung berupa uang tunai, atau secara tidak langsung lewat bagi hasil.
Ada dua jenis modal yang bisa disertakan dalam ruang investasi ini, antara lain:
- harus terdiri dari ain musyahadah(qimah / nadlin), yaitu berupa uang kes, atau
- syaiin maushuf fi al-dzimmah, yaitu berupa sesuatu yang bisa dijamin sebagai qimah, baik itu berupa ain (aset terutang), dain (utang yang terutang), atau fi’lin (pekerjaan yang terutang).
Contoh dari sesuatu yang berjamin sebagai ain, misalnya adalah investasi berupa tanah, yang mana tanah itu harus dinyatakan sebagai rupiah (dalam konteks Indonesia).
Contoh dari sesuatu yang berjamin sebagai utang, misalnya adalah investasi berupa obligasi (surat tagihan pendapatan dari suatu kegiatan usaha), yang mana pendapatan ini harus bisa dinyatakan sebagai rupiah.
Baca Juga: Kelebihan Dan Kekurangan Investasi Dinar Yang Harus Kamu Tahu
Dan contoh dari sesuatu yang berjamin sebagai fi’lin (pekerjaan), adalah investasi berupa profesi yang dimilikinya yang mana profesi itu harus bisa dinyatakan sebagai nilai (qimah).
Singkatnya, dari kedua jenis modal yang disertakan di atas, seluruhnya harus dinilai sebagai qimah (nilai) tunai, dan dinyatakan sebagai rupiah atau mata uang yang berlaku di suatu wilayah.
Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana bila melakukan investasi dinar-dirham? Bagaimana hukum investasi dinar-dirham dalam Islam? Makna dari investasi ini, sudah pasti mengarah pada dua pengertian, yaitu:
Pertama, investasi dalam bentuk dinar atau dirham, dan kedua, investasi untuk menerbitkan dinar-dirham. Sudah pasti, secara fikih, pembahasannya akan sangat berlainan, seiring obyek investasinya berbeda dan konteksnya adalah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Isi
Investasi dalam Bentuk Dinar-Dirham di Indonesia
Dinar-dirham merupakan mata uang resmi di negara-negara yang mengggunakannya sebagai alat atau media tukar. Keduanya bisa hadir di Indonesia disebabkan karena adanya aktivitas niaga antar negara, dan kedudukannya sebagai mata uang asing (valuta asing).
Maksud dari status mata uang asing di sini, adalah mata uang tersebut tidak berlaku sebagai standart harga (qimatu al-mitsli) di Indonesia. Alhasil, perannya sebagai wasilah pertukaran/ niaga, tidak bisa dimainkan di Indonesia, melainkan di APBN atau APBD.
Adapun, untuk dinar-dirham yang diproduksi di Indonesia, semacam dinar-dirham produk Wakala dan PT Aneka Tambang, adalah tidak menempati sebagai qimah al-mitsli, sehingga harus menempati peran komoditas (nadlin atau urudl al-tijarah).
Jika dinyatakan dalam bentuk jenis modal, maka dinar-dirham produk kedua produsen di atas, adalah menempati derajat syaiin maushuf fi al-dzimmah, yaitu sesuatu yang harus memiliki basic penjaminan berupa mata uang lokal, yakni rupiah.
Walhasil, menempatkan kedua produk dinar-dirham dalam ruang investasi di Indonesia, adalah sama dengan kewajiban keduanya untuk bisa dikonversi terlebih dahulu menjadi rupiah. Tanpa mengkonversinya, justru menjadikan akad kerjasama yang terjalin untuk maksud investasi bisa menjadi rusak.
Mengapa? Karena setiap akad kerjasama, melazimkan adanya penyertaan modal yang wajib bisa dihitung dalam bentuk modal tunai (kes), yaitu rupiah.
Hal ini juga otomatis berlaku tidak hanya pada dinar-dirham. Semua jenis modal asing, bila masuk ke Indonesia dan melakukan akad kerjasama di bidang usaha di Indonesia, maka wajib penyertaannya ada dalam bentuk modal tunai, yang bisa dinyatakan dengan rupiah.
Investasi untuk Menerbitkan Dinar-Dirham di Indonesia
Berinvestasi untuk menerbitkan dinar-dirham di Indonesia, secara tidak langsung menempatkan dinar-dirham sebagai produk niaga (‘urudl). Oleh karenanya, laba yang diperoleh merupakan hasil dari meniagakan dinar-dirham tersebut sebagai produk niaga juga, yang kedudukannya setara dengan minyak bumi, gas alam, tekstil, dan lain sebagainya.
Dalam konteks. ini, maka sudah pasti laba produksi menjadi harus dinyatakan sebagai bentuk rupiah, dan bukan sebagai dinar-dirham. Bagi hasilnya, juga meniscayakan dibagi menurut nisbah kepemilikan modal berdasarkan penyertaan keuangan rupiah.
Jika masing-masing peran di atas, bisa dimainkan oleh perusahaan yang menerima dana investasi, maka sudah barang tentu, akad kerjasama untuk melakukan produksi dapat dinyatakan sebagai yang sah, sebab basic qimatu al-mitslinya (modal tunainya).
Ketiadaan dinyatakan sebagai rupiah, dapat berujung pada tidak sahnya akad. Mengapa? Sebab setiap akad kerjasama melazimkan moda tunai (kes). Dan modal tunai ini hanya ada dalam bentuk penggunaan mata uang lokal.
Demikian artikel tentang hukum investasi dinar-dirham dalam Islam. Semoga tulisan tentang hukum investasi dinar-dirham ini bermanfaat bagi banyak orang. Wallahu a’lam bi al-shawab.